19 February 2018

IMAM MUJTAHID

Dalam urusan mengikuti hukum (fiqh) ada tiga tingkatan, yaitu :

- MUQALLID,
- MUHTATH,
- MUJTAHID.

MUQALLID adalah orang-orang awam yang belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan bertaqlid kepada seorang Mujtahid yang telah memenuhi syarat. Jadi muqallid itu orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang mujtahid. Sedangkan arti taqlid itu sendiri beramal ibadah, bermu'amalah, bermasyarakat dan bertingkah laku sessuai dengan fatwa-fatwa seorang Mujtahid.

Selanjutnya kategori diantara Muqallid dan Mujtahid biasa disebut MUHTATH, yaitu orang yang belum mencapai peringkat ijtihad, tetapi lebih tinggi derajatnya dari Muqallid karena ia telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fatwa seorang Mujtahid dengan fatwa-fatwa Mujtahid lainnya. Karena Muhtath ini bisa memilih fatwa, maka ia akan lebih hati-hati, bahkan bisa memilih fatwa yg lebih berat untuk diamalkan. Jadi Muhtath adalah orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok muhtath jumlahnya sangat sedikit, karena ber-ihtiyath adalah termasuk pekerjaan yang berat. Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan bertaqlid kepada seorang Mujtahid.

Dan yang paling tinggi, MUJTAHID adalah orang yang --dengan ilmunya yang tinggi dan lengkap-- telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al Qur'an dan Hadits. Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja') bagi orang awam dan kelompok Muqallid.

Syarat-syarat menjadi IMAM MUJTAHID diantaranya:

1. Menguasai bahasa Arab sedalam-dalamnya.

2. Menguasai ilmu-ilmu bahasa Arab : Nahwu, Sharaf, Bayan, Badi’, Balaghah, ‘Arudh, Qawafi, dsb.

3. Menguasai aspek hukum dalam Al-Quran : bersifat Umum, Khusus, Mujmal, Mubayan, Muthlaq, Muqayad, Dzahir, Nash, Nasikh, Mansukh, Muhakkam, Mutasyabbih, dsb.

4. Menguasai isi dan maksud Al-Quran secara keseluruhan/30 juznya.

5. Menguasai Asbabun-nuzul (sebab ayat-ayat diturunkan) dari setiap ayat.

6. Menguasai Hadits-hadist Nabi, minimal: Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Tirmidzi, Sunan Nasai, Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah. Dan lebih baik jika menguasai juga Hadist-hadist : Musnad Ahmad, Mustadrak Hakim, Shahih Ibn Hibban, Shahih Tabhrani, Sunan Daruquthni, dsb.

7. Menguasai Musthalah Hadist (klasifikasi hadits-hadist) : Shahih, Hasan, Ahad, Muttafaq alaih, Maudhu', Mursal, kuat, lemah, juga Matan, Rawi, dsb.

8. Menguasai Ilmu Ushul Fiqih & Maqasid al-Syariah (tujuan syariat).

9. Menguasai fatwa-fatwa Imam Mujtahid yg terdahulu dalam masalah-masalah yg dihadapi.

10. Memiliki sifat taqwa dan Muru’ah (harga diri), berakhlak baik dan tidak takabur serta menjauhi segala larangan Allah SWT.

Wuih... lebih dari 15 disiplin ilmu dalam Islam..! 😱

Nah, apalagi untuk menjadi seorang IMAM BESAR ya...?


Semoga....
#ombad