Imam al-Ghazali ra. pernah ditanya soal air. Lalu Beliau menjawab:
"Menurutku pendapat Imam Malik lebih tepat dalam hal ini. Tetapi aku tetap menggunakan pendapat Imam Syafi’i."
Lihatlah, seseorang yg mempunyai derajat ilmu sekelas al-Imam saja masih bermadzhab. Meski Imam Ghazali tahu bahwa pendapat Imam Malik lebih tepat dalam suatu hal, tetap saja beliau berpegang kepada madzhab Syafi'i.
Berbeda dengan orang-orang atau kelompok tertentu yg mungkin masih jauh dibawah derajat ilmu Imam Ghazali, yg berkata, "Oh, dalam hal ini Imam Malik lah yg benar menurut kami, jadi kami berpegang kepada Imam Malik dalam hal ini. Tapi kalau dalam hal yg itu, pendapat Imam Syafi’i itulah yg benar, jadi kami berpegang kepada Imam Syafi'i dalam hal itu."
Parahnya, mereka menggunakan beberapa madzhab dalam satu bab yg sama. Misal dalam bab Thaharah, mereka berwudhu dengan wudhunya Imam Syafi’i dan mereka batal dengan batalnya Imam Maliki. Kalau mereka Thaharah dengan madzhab Maliki dan Shalat dengan madzhab Syafi’i sich masih mending. Tapi yg bagus adalah sikap Imam Ghazali.
Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara sharih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah ini:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Maa laa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib.
"Perkara yg menjadi penyempurna dari perkara Wajib, hukumnya juga Wajib."
Misalnya kita membeli air, apa hukumnya..? Tentunya Mubah saja, tapi jika akan shalat fardhu, air tidak ada dan harus beli, serta kita punya uang, maka hukumnya membeli air itu berubah, yg tadinya Mubah berubah menjadi Wajib, karena perlu untuk shalat wajib.
Demikian juga dalam syariah, tidak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul SAW, maka kita tidak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada dari para Imam Muhaddits terdahulu, maka bermadzhab pun menjadi wajib, karena kita tak bisa beribadah hal-hal yg fardhu (wajib) kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu. Itu makanya bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Semoga....
#ombad