MASJIDIL HARAM atau MASJID AL-HARAM. Apa yg terlintas dalam benak anda ketika mendengar kata "Masjidil Haram"..? Ka'bah, Naik Haji dan Mekkah..?
Pernahkah anda menggali makna yg tersirat, kenapa Allah SWT menamai kawasan suci tempat Ka'bah tersebut dengan nama "Masjidil Haram", yg artinya "kawasan masjid tersebut diharamkan perang, gontok-gontokan ataupun bermusuhan"..?
Apa maknanya jika sebuah kawasan suci itu diharamkan oleh Allah SWT menjadi lokasi perang atau permusuhan..? Dan termasuk juga diharamkan jadi bahan rebutan antar pemeluk agama, menjadi sumber perselisihan. Jika jadi tempat perselisihan saja diharamkan, apalagi jadi sumber perselisihan.. :D
Harusnya kita bisa memahami bahwa suatu tempat suci itu "milik" semua orang yg mensucikannya, sedangkan fungsi sebuah negara atau pemerintahan dimana tempat suci itu berada adalah menjadi "tuan rumah" yg selalu berusaha membuat tempat suci tersebut selalu "aman" serta "nyaman" dikunjungi dan digunakan oleh para tamunya.
"Aman" yg dimaksud adalah tidak terjadi gontok-gontokan saling klaim kepemilikan, sampai akhirnya saling berebut dan berperang. Dan termasuk menjaga keamanan tempat sucinya dari perusakan atau penghancuran pihak lain. Dan ini adalah tugas pemerintah dan semua warga dimana tempat suci itu berada. Makna yg tersirat dari penamaan "masjidil haram".
"Nyaman" yg dimaksud adalah para tamu datang ke tempat sucinya dilayani dengan baik. Dan ini pun menjadi kewajiban pemerintah dan semua warga dimana tempat suci itu berada. Kondisi yg bisa dirasakan jika makna yg tersirat dari penamaan "masjidil haram" sudah bisa diaktualisasi di setiap tempat suci.
Jadi, apakah Masjidil Haram itu punya Kerajaan Saudi lalu diklaim hanya milik Saudi, dan bukan milik semua pemeluk Islam..?
Apakah Angkor Wat itu punya Kamboja lalu diklaim hanya milik Kamboja, dan bukan milik semua pemeluk Hindu ataupun Buddha..?
Apakah Borobudur itu punya Indonesia lalu diklaim hanya milik Indonesia, dan bukan milik semua pemeluk Buddha..?
Apakah al-Aqsa itu punya Israel lalu diklaim hanya milik Israel, dan bukan milik pemeluk semua agama Yahudi, Kristen atau Islam..?
Atau sebaliknya, apakah al-Aqsa itu punya Islam lalu diklaim hanya milik Islam, dan pemeluk Yahudi tidak boleh merasa memilikinya...?
Mari kita berpikir secara jernih dan objektif, dimana setiap agama atau pemeluknya berhak meng-klaim suatu tempat/kawasan sebagai tempat sucinya berdasar keyakinannya, tetapi yg tidak bagus dan bisa menyebabkan permusuhan itu jika umat yg satu meng-klaim suatu tempat suci lalu kemudian menolak mentah-mentah pemeluk agama lain untuk meng-klaimnya. Lalu terjadilah saling klaim, saling berebut sampai gontok-gontokan dan memicu peperangan.
Bukankah dalam Islam sendiri, ada istilah "wakaf" (Waqaf, Waqfu, yg artinya menahan, berhenti atau diam). Itu makanya Mesjid sebagai tempat suci itu merupakan milik semua karena "wakaf" (orang yg awalnya punya, berhenti kepemilikannya setelah mewakafkan). Sampai akhirnya sering disebut "rumah Allah".. rumah buat semua hamba-Nya.
Jadi kalo Mesjid yg suka dikunci itu milik siapa..? :D
Semoga...
#ombad #tasawuf