23 July 2018

KEMASAN VS ISI

"Belilah harga serendah-rendahnya dan jual setinggi-tingginya."

Kalimat di atas itu memang termasuk "Hukum Bisnis".

Tapi jika ada rekayasa "pemasaran", misal terkait label kemasan yg tidak sesuai dengan isinya, itu yg bisa jadi masalah hukum. Jadi masalahnya bukan karena beli dengan harga yg sangat ekonomis dan jual dengan harga premium.

Menjadi sebuah kejahatan jika kemasannya bertuliskan "salak Pondoh" tetapi ternyata isinya bukan salak Pondoh. Dan termasuk menipu konsumen jika yg tertera di bungkusnya "Abon Sapi" ternyata isinya abon dari daging ular.. :D

Ketawa aja, jika nanti ada pembelaan, "Salahnya apa.. kan sama-sama salak..?"
"salahnya dimana.. kan sama-sama abon..?" :D

Apalagi kalo sampai melakukan praktik kartel bersama dengan beberapa perusahaan lainnya.

Masih mending lah, jika urusan biro jodoh mah ada lucunya, kan gak terlalu merugikan konsumen juga jika wajah pas-pasan mengiklankan diri di koran seperti ini,

"Saya, seorang pria yg berwajah minimal mendambakan seorang wanita berwajah maksimal."

Btw, bagaimanapun waktu yg akan membuktikan, apakah kasusnya termasuk kejahatan korporasi dalam urusan pangan yg berhubungan dengan perut jutaan orang..?

Semoga....
#ombad