Urusan beras di medsos masih ada yg belum bisa terima.. masih "menyalahkan" kenapa ditangkap.. :D
Sy ada pengalaman ketika dulu tahun 96 bergelut dalam produksi Pupuk Majemuk Lengkap Tablet (PMLT), dimana mesin-mesin tabletnya merupakan hasil desain sy sendiri, karena jika beli buatan Belgia 200jt/unit, tapi bikin sendiri mah 40jt/unit.
Meski ini bidang pupuk tapi ada kemiripan karena terkait SUBSIDI.
Pabrik : kelas industri.
Produk : untuk industri.
Bahan : harus harga industri, dan tidak boleh harga subsidi.
Misal.. Harga Urea subsidi (waktu itu) Rp. 1000/kg, sedang Urea industri Rp. 2000/kg.
Jika pabrik membeli Urea Subsidi (yg khusus buat petani dan disalurkan lewat koperasi), lalu hasil PMLT nya dijual ke perkebunan sawit swasta, ya melanggar hukum. Karena bahan baku untuk produk industri ya harus bahan baku industri.
Mirip beli BBM solar (subsidi) buat genset.. dan dipakai buat kebutuhan pabrik (industri), ya gak boleh.
Atau misal dalam urusan bidang pendidikan, silakan jika ada sekolah swasta favorit yg mematok SPP jauh lebih tinggi dari Sekolah Negeri unggulan sekalipun. Prtimbangannya karena selain fasilitas yg lebih baik, juga jaminan input/output buat siswa.
Nah, akan kurang ajar sekali jika sekolah swasta tersebut mempekerjakan guru-guru PNS yg digaji negara, menggunakan buku pelajaran produksi Diknas dan mendapatkan dana BOS.
Jadi yg benar itu, jika sebuah perusahaan mau mempabrikasi beras industri, ya harus tanam sendiri, pupuknya pupuk industri, benihnya pun benih industri
Paham kan..?
Sederhana sih penjelasannya.
:D
Semoga..
#ombad