03 June 2018

PEJABAT PUBLIK ITU HARUS SMART

TIDAK ETIS jika seorang pejabat publik yg notabene masih bawahan Kepala Negara mengatakan di depan media bahwa : Pembangunan Ekonomi di bawah Presidennya gagal total, sehingga nanti akan bernasib sama dengan Najib Razak eks PM Malaysia yg akan terjungkal di Pilpres 2019.

Bagaimanapun seorang Kepala Daerah (Bupati, Walikota, Gubernur) itu adalah bagian dari sistem administrasi pemerintahan sebuah negara.

Dan sepertinya UU No 23/2014 (pasal 60 dan 63) bisa dipakai, dimana dalam kondisi yg sangat mendesak dan atau dengan pertimbangan tertentu yg sangat kuat, Presiden bisa langsung memberikan sanksi atau pemecatan seorang Gubernur dan atau Wakil Gubernur tanpa menunggu rekomendasi dari DPRD.

Smart memang sesuatu yg sulit.. dan Kebodohan itu memalukan.

Semoga..
#ombad