20 January 2018

MAKSIAT ATAU MUNKAR

Kaidah:

- Amar Ma'ruf dengan cara Ma'ruf, dan Nahi Munkar pun dengan cara Ma'ruf.

- Mencegah kemungkaran haruslah dijalankan dengan cara yg tidak munkar.

Harus dibedakan antara MUNKAR dengan MAKSIAT.

Secara bahasa, kata MA'RUF dan MUNKAR itu berhubungan erat dengan masalah Kemasyarakatan atau Publik, dimana ada kaitannya dengan Moralitas, Etika Sosial atau Etika Publik. Jadi, sangat erat hubungannya dengan Urf (adat kebiasaan yg baik) yg terbentuk berdasarkan kearifan budaya setempat (local wisdom).

Sedangkan MAKSIAT itu "lebih privasi" dan sepenuhnya menjadi urusan pribadi si pelaku dengan Tuhan, pelakunya sendiri yg menanggung dosanya.

Jadi,

MAKSIAT : keburukan hanya untuk dirinya, misalnya, minum arak di kamar.

MUNKAR : keburukan untuk dirinya + publik, misalnya : dagang arak.

Artinya, Nahi Munkar itu berhubungan dengan proses mengurangi dosa-dosa sosial yg mengancam kemaslahatan publik/umum, dimana sifatnya lebih umum dan berhubungan dengan tatakelola masyarakat atau negara.

Itulah kenapa ketika melakukan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, setiap individu harus punya landasan dalam hal Kemaslahatan Umum, Kebaikan dan Kebermanfaatan bagi semua umat manusia, dan tidak serta merta "tabrak" sana "tabrak" sini, mirip orang mabok yg sedang mengantar makanan buat tetangganya yg sakit.

Pertanyaannya...

Kenapa di masa pemerintahan sayyidina Abu Bakar Shiddiq ra, orang yg tidak bayar zakat diperangi (catat, diperangi ya bukan dibunuh). Apakah aspeknya lebih ke "dosa pribadi" atau "kemashlahatan umum" ...?

Semoga....
#ombad #tasawuf