Dari kasus persekusi dan pembantaian Muslim Rohingya, kita bisa belajar bahwa sungguh berbahaya bagi kemanusiaan jika provokasi "hate speech" marak di suatu kelompok (dalam hal ini Ma Ba Tha).
Padahal UUD Myanmar pasal 364 dengan tegas menyatakan bahwa "tindakan penggunaan agama demi tujuan politik" tidak dibenarkan secara konstitusi. Bahkan Dewan Agung Sangha Maha Nyaka (Ma Ha Na) pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan Ma Ba Tha yg terus menerus mengampanyekan hate speech kepada masyarakat, hate speech kaum non-Buddhist.
Sungguh sesuatu yg tidak lucu jika di satu sisi mengutuk kasus Rohingya, tapi keseharian di Medsos, postingan di dalam negerinya selalu provokasi kebencian terhadap kelompok/umat lain dan termasuk kepada Pemerintah, dengan mengatas-namakan agama.
Mudah-mudahan kita semua bisa berkaca dan mengambil hikmahnya.
Semoga....
#ombad #rohingya #hatespeech