21 May 2019

PREVENTIFISASI KERUSAKAN

Kaidah Ushul Fiqh :

درء المفسدة المحققة مقدم علي جلب المصلحة الموهومة

"Menolak Kerusakan yang benar-benar nyata harus diprioritaskan daripada Kemaslahatan yang masih samar (absurd)."

Dan termasuk suatu Kerusakan (negatif destruktif), jika :

- Menganggu keamanan dan stabilitas nasional.
- Menyebabkan kehilangan jiwa (pertumpahan darah).
- Menyebabkan tindakan anarki, baik terhadap jiwa maupun harta benda.
- Mengganggu kepentingan umum atau aktivitas publik.
- Memunculkan tindakan yang berlawanan dengan hukum, seperti ujaran kebencian, hoax, fitnah, dsb.

Itulah kenapa Allah SWT memerintahkan Musyawarah,

وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ    اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
 
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali 'Imran, 3 : 159)

Kenapa..?
Karena Kerukunan, Keamanan, Kedamaian dan Persatuan adalah Kemashlahatan (Kebaikan) yang hakiki dalam memajukan suatu bangsa dan negara.

Jadilah seorang Mukmin yang sempurna seperti ucapan Rasulullah SAW : 

و المؤمن من أمنة الناس على دمائهم و أموالهم

Seorang Mukmin (yang sempurna) yaitu seseorang yang manusia Merasa AMAN darah mereka dan harta mereka dari gangguannya.” (HR. Tirmidzi & An-Nasa’i)


Semoga...
#ombad #mukmin 16 #ramadhan 1440 H.