03 March 2019

PIAGAM MADINAH

Piagam Madinah digadang-gadang sebagai "The First Written Constitution in The World". Piagam ini berisi 47 pasal yg mengatur penataan kehidupan masyarakat kota Madinah yg beragam suku dan agamanya.

Dalam Piagam Madinah, Rasulullah SAW menjamin kebebasan beragama antara Muslim, Yahudi dan keyakinan lainnya. Dan dalam komitmen satu komunitas atau kebangsaan, menjadi sah diperangi bukan karena mereka Non Muslim tetapi karena "al-Harabah" atau "Harbi" yaitu yg melakukan Penyerangan (kepada bangsa yg dikomitmenkan).

Beberapa point dari Piagam Madinah :

- Kaum Mukmin berjuang bersama sebagai Satu Umat, boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat atau tebusan tawanan dengan cara baik dan adil, serta saling bantu-membantu.

- Kaum Mukmin yg bertaqwa harus menentang orang yg zhalim di antara mereka. Kekuatan bersatu dalam menentang yg zhalim, meskipun org yg zhalim adalah anak dari salah seorang di antara mereka.

- Orang Yahudi yg mengikuti kaum Mukmin berhak dapat pertolongan dan santunan, selama tidak zhalim dan khianat.

- Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.

- Kaum Yahudi (Bani ‘Auf, dsb) adalah satu umat dengan Mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka.

- Muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yg memusuhi Piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yg terzhalimi.

- Jika ada peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, penyelesaiannya menurut Allah SWT dan Muhammad SAW.

Dan yg harus digarisbawahi, sekarang ini di Indonesia, sebutan "Kafir" itu banyak dipakai untuk melontarkan Kebencian dan ini sangat berbahaya dalam Persatuan dan Kebangsaan.

Itulah kenapa, dalam tinjauan wawasan Kebangsaan, Rasulullah SAW pun tidak mencantumkan kata "Kafir" pada Piagam Madinah kepada warganya yg Non Muslim, karena adanya komitmen Persatuan dan Kebangsaan.


Semoga..
#ombad #NU