Suatu ketika di bulan Ramadhan, Sayyidina Umar bin Khatthab ra. tak tahan untuk mencium istrinya. Sesaat Umar ingat bahwa ini bulan Ramadhan, maka hebohlah Umar dan bergegas menemui Rasulullah SAW dan melaporkan:
"Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa."
Rasulullah kalem aja menanggapi Umar, malah Beliau SAW balik bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur..?"
Umar menjawab, "Seperti itu tidak mengapa."
Kemudian Rasulullah bersabda, "Lalu apa masalahnya..?" (HR. Ahmad)
Mungkin karena diajarkan berlogika seperti itu, maka Sayyidina Umar sangat jago dalam IJTIHAD...
Dalam kitab I’anah at-Talibin (karya Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi) pun ada keterangan:
“Jika seorang laki-laki merangkul atau mencium wanita tanpa tejadi persetubuhan badan karena ada sesuatu yg menghalangi keduanya, lalu mengeluarkan sperma, maka puasanya tidak batal, sebagaimana keluar sebab mimpi diwaktu tidur atau keluar sperma sebab memandang atau melamun. Jika seorang laki-laki menyentuh wanita mahramnya, atau rambut seorang wanita, lalu keluarlah sperma, maka puasanya tidak batal, sebab wudlu tidak batal sebab hal itu. Sedangkan keluar air madzi tidak membatalkan puasa, lain halnya dengan pendapat ulama-ulama Malikiyah (yg berpendapat bisa membatalkan puasa).”
ولو ضم امرأة أو قبلها بلا ملامسة بدن بحائل بينهما فأنزل لم يفطر لانتفاء المباشرة كالإحتلام والإنزال بنظو وفكر ولو لمس محرما أو شعر امرأة فأنزل لم يفطر لعدم النقض به ولا يفطر بخروج مذيّ خلافا للمالكية .
Tapi lebih bagus jangan dekati eaa.. bisi gak ku.. ku... bahaya bisa kejeblos masuk... batal dech.
😍
Semoga....
#ombad #ramadhan03