Zakat mengajarkan bahwa sesama makhluk Tuhan itu harus bisa BERBAGI (sharing). Ukuran 2.5% adalah standar minimal "latihan" agar kita tidak bersifat Kikir kepada sesama. Dan diluar Zakat masih ada yg lain yg berhubungan dengan "sharing", seperti : Shadaqah, Infaq, dsb.
Dimulai dengan belajar "sharing" harta, sampai akhirnya bisa berbagi hal-hal lain yg bermanfaat (baik), seperti: ilmu, perhatian, empati, dzikir, keamanan, kedamaian, kasih sayang, dsb.
Zakat secara syariat adalah memberikan sesuatu dari hasil usahanya bagi asnaf yg telah ditentukan dan pada waktu yg tertentu pula setiap tahun dengan nisab yg telah ditentukan.
Sedangkan secara esensi, menurut Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani qs., Zakat adalah memberikan hasil usaha bangsa akhirat kepada orang yg fakir agama dan miskin akhirat.
Yang menjadi sebab zakat disebut Shadaqah, seperti firman Allah dalam surah At-Taubah 60:
“Sesungguhnya Shadaqah itu bagi orang-orang yang fakir.”
Dimana zakat lebih dahulu sampai kepada Allah daripada kepada orang fakir, dan yg dimaksudkan dengan penerimaan Allah adalah "penerimaan Allah yg abadi".
Dia memberikan pahala amalnya bagi orang lain, bila usaha keakhiratan pada orang yg berdosa, maka Allah mengampuninya, contohnya: pahala ganjaran, shadaqah, shalat, puasa, haji, tasbih, tahlil, bacaan Al-Quran, sifat dermawan dan amal-amal baik lainnya, sehingga tak ada lagi pahala bagi dirinya, maka ia menjadi orang yg pailit (bangkrut dalam arti kata ia tidak memiliki lagi pahala ibadahnya bagi dirinya).
Semoga...
#ombad #ramadhan #zakat