ANTARA BENCI DAN INGIN.. 😂
Pertanyaan tentang poligami ini sering menghantui saya sejak umur 5 tahun, dan sering saya tanyakan ke Ibu.
Pertanyaan saya waktu itu, "Mak, kalo poligami boleh..?"
Dan Ibu cuma menjawab, "Dalam keluarga kita tidak ada yang berpoligami."
Dan waktu pun berjalan, sampai akhirnya saya pribadi berkeyakinan bahwa Poligami itu TIDAK BOLEH (khusus saya pribadi), meski banyak juga yang menyetujui poligami dengan bersandar atas nama dalil dan (katanya) Sunnah.
Ijtihad saya terkait hal ini ada tiga pertimbangan, yaitu :
1. Rasulullah SAW berpoligami setelah istrinya (Khadija rah.) meninggal.
2. Setelah istri tercintanya meninggal, banyak yang belum tahu bahwa Rasulullah berpoligami untuk menyelesaikan persoalan sosial waktu itu, dimana kebanyakan dari istri-istri Nabi adalah janda (tua) yang ditinggal mati syahid suaminya, beranak banyak lagi.
3. Ada Hadist ini :
Rasulullah SAW marah ketika mendengar kabar bahwa putrinya (Fatima rah.) akan dipoligami 'Ali bin Abi Thalib kw. Rasulullah pun langsung menuju masjid dan naik mimbar, lalu berseru,
"Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan 'Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan kecuali 'Ali bin Abi Thalib menceraikan Putriku, kupersilahkan mengawini putri mereka. Ketahuilah. Putriku itu bagian dariku, apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jami' al-Ushul, juz XII, 162, No. 9026)
Jadi keywords-nya kenapa (bagi saya) TIDAK BOLEH adalah :
- Mengganggu perasaan (istri).
- Menyakiti hati (istri).
Dan kedua hal ini selaras dengan esensi serta hasil dalam beragama, yaitu Kemanusiaan.
Nah.. ini mah buat saya pribadi, jadi jangan ditiru ataupun ikut-ikutan eaa.. 😂
Semoga..
#ombad #poligami