Dalam kitab Shahîh Muslim, ada Hadist dari Abu Dzar ra. :
أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ، قَالَ: " أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Ada beberapa sahabat Nabi berkata kepada beliau, "Ya Rasulullah, orang-orang kaya mendapat banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka."
Rasulullah SAW bersabda,
"Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian apa-apa yang bisa kalian sedekahkan..? Sesungguhnya setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, memerintahkan yang ma’ruf adalah sedekah, mencegah kemunkaran adalah sedekah, dan dalam kemaluan kalian ada sedekah."
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasul, apakah bila salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya ia mendapatkan pahala..?"
Rasulullah menjawab, "Apa pendapat kalian, bila ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram bukankah ia mendapat dosa..? Maka demikian pula bila ia melampiaskannya pada yang halal ia mendapat pahala."
Siapapun, lewat apapun, seseorang bisa memberi manfaat buat dirinya dan buat orang lain, seperti yg disebutkan dalam hadist yg diriwayatkan Ibn Mardawaih ra. dari Ibn Umar ra. :
مَنْ كَانَ لَهُ مَالٌ، فَلْيَتَصَدَّقْ مِنْ مَالِهِ، وَمَنْ كَانَ لَهُ قُوَّةٌ، فَلْيَتَصَدَّقْ مِنْ قُوَّتِهِ، وَمَنْ كَانَ لَهُ عِلْمٌ، فَلْيَتَصَدَّقْ مِنْ عِلْمِهِ
“Barangsiapa yg memiliki harta maka bersedekahlah dengan hartanya, barangsiapa yg memiliki kekuatan maka bersedekahlah dengan kekuatannya, dan barangsiapa memiliki ilmu maka bersedekahlah dengan ilmunya.”
Jadi jika ada yg berkata "teori aja, nulis aja, terus kapan ngamalinnya..", maka hadist di atas bisa dijadikan jawaban, dan itu sudah termasuk mengamalkan.
Itu makanya sy katakan, esensi Zakat dalam Rukun Islam itu adalah Sharing atau Berbagi.
**
Jadi kesimpulan yg bisa diambil..
Rajinlah "nyangkul" biar banyak amal.. :P
Semoga...
#ombad