25 May 2018

PNS & ASN

Kalau masih butuh digaji negara gak usah sok nyinyir, oposan, anti pemerintah, apalagi menyebar hoax, kebencian dan radikalisme. Sungguh sangat tidak bersyukur sebegitu bencinya sama Pemerintahnya sendiri sampai mencaci-maki, menghujat dan memfitnahnya, padahal masih makan gaji dari pemerintah (negara).

PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3
Setiap PNS wajib:

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

**

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/16/063000426/masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-dan

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/16/053452926/pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-di-medsos-terancam-dipecat
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5b02c1fe5227b/ada-sanksi-bagi-pns-yang-memberikan-i-like--dislike-i-di-postingan-ujaran-kebencian

http://regional.kompas.com/read/2018/05/18/04535021/pns-yang-sebut-bom-surabaya-rekayasa-diberhentikan

https://regional.kompas.com/read/2018/05/17/14071691/sebut-bom-surabaya-rekayasa-pns-kayong-utara-ditahan

https://regional.kompas.com/read/2018/05/17/10293681/satu-terduga-teroris-probolinggo-bekerja-sebagai-pns

https://m.suara.com/news/2018/05/15/144159/menag-akui-istri-terduga-teroris-di-sidoarjo-adalah-pns-kemenag

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/16253681/lembaga-pemerintah-dan-bumn-diminta-bersih-bersih-pegawai-radikal

Janganlah meludah di sumur tempatmu menimba air minum. Kayak keledai..


Semoga..
#ombad #ramadhan #08