Showing posts with label Tafsir. Show all posts
Showing posts with label Tafsir. Show all posts

13 February 2019

TAFSIR ALA RG


يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَآءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَايَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَلْبَابِ

"Allah menganugerahkan al-Hikmah  kepada siapa yg dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yg dianugerahi Hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yg banyak. Dan hanya orang-orang yg berakallah yg dapat mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 269)

Kitab-kitab Tafsir menjelaskan bahwa AL-HIKMAH adalah Kefahaman yang (sangat) dalam tentang Al-Quran dan As-Sunnah, termasuk keselarasan dalam perbuatan (amal) nya. Salah satu bentuk Al-Hikmah ini adalah ilmu/pemahaman rahasia syari'at Agama (makna, filosofi, irfan, gnosis, self knowledge, hudhuri, dll) beserta integrasinya dengan ilmu dzahir (hushuli).

Siapakah yg dimaksud ULUL ALBAB yg menerima karunia al-Hikmah ini..?

Dalam Tafsir Al-Jailani disebutkan bahwa Ulul Albab ini adalah para Ahl Al-Lubb, yaitu :

"Orang-orang yg sudah mencapai LUBB (inti tauhid) dan sudah terlepas dari qasyr-nya sama sekali. Mereka adalah orang-orang yg mengingat Allah Yang Mahatunggal dalam Dzat-Nya, di semua keadaan mereka, sambil berdiri, duduk atau berbaring/bersandar."

(Penjelasan lengkapnya : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10211672575954835&id=1380159371 )

Sedangkan Tafsir ala Rocky Gerung :

“Ada satu ayat di dalam Alquran, surah Al Baqarah ayat 269, yang mengatakan bahwa Tuhan memberi AKAL SEHAT pada mereka yang dipilih, bukan memberikan akal sehat dan tidak mungkin ditolak kecuali oleh orang yang tidak ingin berpikir."

Jadi, emang sih "Kitab Suci itu fiksi".. menurut dan dalam dirinya.. karena "Tuhan bersemayam di kampus, sebelum ia menciptakan hal yang paling ia sesali : Agama."

Tetapi tetap ada Hikmahnya dengan munculnya RG terkait Tafsir Al-Baqarah 269, yaitu.. masih banyak umat Islam yg dangkal pemahamannya tentang Al-Qur'an.. dan itu PR bagi kita semua.

Semoga..
#ombad

15 July 2018

SYARAT MUFASSIR

Jika ingin manafsirkan al-Qur'an kuasai dulu 15 bidang ilmu berikut :

1. Ilmu Lughat (Filologi).
Ilmu untuk mengetahui arti setiap kata al-Quran.

Imam Mujahid ra berkata, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka tidak layak baginya berkomentar tentang ayat-ayat al-Quran tanpa mengetahui ilmu lughat. Sedikit pengetahuan tentang lughat tidaklah cukup karena kadangkala satu kata mengandung berbagai arti. Jika mengetahui satu atau dua arti, tidaklah cukup. Bisa jadi kata itu mempunyai arti dan maksud yg berbeda."

2. Ilmu Nahwu (tata bahasa).
Sangat penting mengetahui ilmu Nahwu, karena sedikit saja I’rab (bacaan akhir kata) berubah akan mengubah arti perkataan itu. Sedangkan pengetahuan tentang I’rab hanya didapat dalam ilmu Nahwu.

3. Ilmu Sharaf (perubahan bentuk kata).
Perubahan sedikit bentuk suatu kata akan mengubah maknanya.

4. Ilmu Isytiqaq (akar kata).
Dengan ilmu ini dapat diketahui asal-usul kata. Ada beberapa kata yg berasal dari dua kata yg berbeda, sehingga berbeda makna.

5. Ilmu Ma’ani.
Dari ilmu ini susunan kalimat dapat diketahui dgn melihat maknanya.

6. Ilmu Bayaan.
Ilmu yg mempelajari makna kata yg zhahir dan yg tersembunyi, juga mempelajari kiasan serta permisalan kata.

7. Ilmu Badi’.
Ilmu yg mempelajari keindahan bahasa. Ketiga bidang ilmu di atas juga di sebut sebagai cabang ilmu Balaghah yg sangat penting dimiliki oleh para ahli tafsir. Al-Quran adalah mukjizat yg agung, maka dgn ilmu-ilmu di atas, kemukjizatan al-Quran dapat diketahui.

8. Ilmu Qira’at.
Perbedaan bacaan dapat mengubah makna ayat. Ilmu ini membantu menentukan makna paling tepat di antara makna-makna suatu kata.

9. Ilmu Aqa’id.
lmu aqidah, ilmu kalam, ushuluddin.

10. Ushul Fiqih.
Dengan ilmu ini kita dapat mengambil dalil dan menggali hukum dari suatu ayat.

11. Ilmu Asbabun-Nuzul.
Ilmu untuk mengetahui sebab-sebab turunnya ayat al-Quran. Dengan mengetahui sebab-sebab turunnya, maka maksud suatu ayat mudah dipahami. Karena kadangkala maksud suatu ayat itu bergantung pada asbabun nuzul-nya.

12. Ilmu Nasikh Mansukh.
Dengan ilmu ini dapat dipelajari suatu hukum yg sudah dihapus dan hukum yg masih tetap berlaku.

13. Ilmu Fiqih.

14. Ilmu Hadist.
Ilmu untuk mengetahui hadist-hadist yg menafsirkan ayat-ayat al-Quran.

15. Ilmu Wahbi.
Ilmu khusus yg diberikan Allah kepada hamba-Nya yg istimewa..

**

KITAB TAFSIR KARYA ULAMA INDONESIA

1. 1967, Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahan Maknanya, karya Prof H Mahmud Yunus. Tafsir ini hanya terdiri atas satu jilid, namun penafsirannya mencakup 30 juz.

2. 1971, Al-quran dan Terjemahannya, disusun oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an (atas penunjukan oleh Departemen Agama RI). Dan 1990 dilakukan revisi atas terjemahannya.

3. 1974, Al-Kitab al-Mubin Tafsir Al-Qur’an (bahasa Sunda), karya KH. MHD Ramli.

4. 1977, Tafsir Al-Qur’an Suci (bahasa Jawa), karya Prof. KH. R. Muhammad Adnan.

5. 1981, Tafsir Rahmat, karya H. Oemar Bakri. Tafsir dalam kitab ini dilakukan berdasarkan urutan surah dan ayat dalam Al-Qur’an tanpa mengelompokkan ayat sesuai dg masalah yg dikandungnya. Setiap surah yg akan ditafsirkan didahului oleh suatu pendahuluan yg berisi uraian tentang nama atau nama-nama lain surah tersebut, jumlah ayat, hubungan antar surah, dan pokok isi surah. Penafsiran surah diakhiri dg penutup yg berisi kesimpulan mengenai kandungannya.

6. 1983, Tafsir al-Azhar, karya Buya HAMKA. Tafsir ini terdiri atas 15 jilid dan setiap jilid berisi penafsiran dua juz Al-Qur’an. Di setiap awal surah yg ditafsirkan, diuraikan lebih dahulu beberapa hal yg berkaitan dg surah dan pokok isinya. Selain itu, setiap ayat juga disertai dg terjemahannya. Masalah pokok yg terkandung dalam ayat-ayat tertentu diuraikan dan ditafsirkan secara panjang lebar.

7. 2000, Tafsir al-Misbah. karya Prof. Dr. Quraish Shihab. Tafsirnya terdiri dari 15 Volume/jilid, yg merupakan tafsir Al-Quran lengkap 30 juz pertama dalam 30 tahun terakhir.

Selain itu, banyak tafsir-tafsir yg berdasarkan per Surah dan jg per Juz.

Semoga...
#ombad #tafsir

20 February 2018

TAFSIR AL-JILANI

Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani, nama dan pengaruhnya sedemikian termasyhur.

Ibnu Rajab juga berkata,

"Syeikh Abdul Qadir al Jailani Rahimahullah memiliki pemahaman yang bagus dalam masalah tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, dan ilmu-ilmu Ma'rifat yang sesuai dengan Sunnah."

Salah satu keturunan Syeikh Abdul Qadir Jailani, Prof. Dr. Muhammad Fadhil al-Hasan al-Husaini selama 30 tahun lebih (1977- skrg) melakukan pemburuan dan pengumpulan manuskrip-manuskrip karya dari al-Jailani. Uniknya manuskrip ini tidak hanya didapatkan dari dunia Islam, tetapi juga di negara-negara Eropa seperti di Vatican Library, Berlin, Paris, dsb.

Salah satunya adalah ditemukannya Tafsir al-Jailani yang "menghilang" setelah sekian ratus tahun. Tafsir al-Jilani ini diteliti sejak tahun 1977, dan tahun 2009 sudah dicetak.

Tafsir ini diberi nama :
Al-Fawaatih al-Ilahiyyah wa al-Mafaatih al-Ghaybiyyah al-Muwadhdhiah li al-Kalim al-Qur'aniyyah wa al-Hikam al-Furqaaniyyah.

Yang artinya:
Penyingkapan-penyingkapan Ilahi dan Kunci-kunci gaib yang Menjelaskan Kalam-kalam al-Quran dan Hikmah-hikmah Kitab Pembeda antara Benar dan Salah.

Tafsir ini merupakan tafsir yang memadukan dimensi esoteris (batin, dzauq, kasyaf) dan eksoteris.

Perpaduan ini tercermin melalui pernyataan al-Jailani pengantar tafsir surat al-Fatihah :

"Wahai pengikut agama Muhammad, wajib bagimu merenungi tujuh samudra yang tercakup dalam al-Sab' al-Matsani. Perenungan ini tidaklah mudah kecuali engkau telah membersihkan raga dhahirmu dengan syariat kenabian yang dinalar dari kalam-kalam al-Quran, serta membersihkan batin jiwamu dengan etika Rasulullah SAW yang diseruput dari hikmah-hikmah kalam Ilahi."

Terkait Tafsir Al-Jilani ini, Syeikh Fadhil mengatakan :

“Dalam kitab ini, Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani tidak sekadar menafsirkan Al-Qur'an dengan pola tafsir yang hanya mengandalkan ilmu dan pemahaman seperti yang lazim terdapat dalam pelbagai kitab tafsir lain. Tetapi, tafsir ini lebih banyak bertumpu pada pemaparan ilhami yang menghidupkan ruh serta dapat menumbuhkan ketakwaan di satu sisi, dan di sisi lain mampu mengikat murid dengan gurunya, sehingga sang guru dapat terus meningkatkan kualitas murid hingga mencapai derajat setinggi mungkin.”

Menurut Syeikh Dr. Muhammad Fadhil Al-Jailani Al-Hasani, Pendiri dan Penasehat Utama Markaz Al-Jailani Internasional, Pentahkik kitab Tafsir Al-Jailani :

• Selama 800 tahun Tafsir Al-Jailani karya Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani 'hilang' atau 'dihilangkan'.

• Karya ini ditemukan di Vatikan oleh cucu ke-25-nya, Syeikh Dr. Muhammad Fadhil.

• Ayat demi ayat ditafsirkan dengan cara penuturan dan ungkapan yang mudah, singkat dan sistematis.

• Teknik penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (Al-Qur’an bi Al-Qur’an).

• Syeikh Abdul Qadir secara cerdas mengulas ayat-ayat tentang hukum, fiqih, tauhid, hadis dan tasawuf dengan terang dan jelas.

• Tafsir ini tergolong Tafsir Isyari —meski tidak semua ayat ditafsirkan secara isyari— disampaikan dengan mengagumkan, baik yang tersirat dalam alam dan tersurat dalam Al-Qur’an sangat sistematis, runtut, teratur dan sempurna.

• Karya ini dapat menjadi rujukan utama para salik dalam menempuh jalan sufi.

• Ketinggian ilmu Hadist, Syariat, Fiqih, ilmu Kalam, Ulumul-Quran dan Tasawuf yang dimiliki Syeikh Jailani mendudukkan buku ini sebagai kitab Tasawuf tingkat tinggi (first class).

• Karya ini diterima dan tersebar di seluruh dunia Islam serta diakui oleh para ulama, seperti Syeikh Dr. Ali Jumu’ah (Mufti Mesir), Mufti Syria, Mufti Libanon, serta para Syeikh sufi seperti murabbi besar Syeikh Youssef Riq al-Bakhour dan lain-lain.

Kitab karyanya pun sangat banyak, diantaranya :   

- Al-Ghunyah Li Thalibi Thariqil Haq,
- Futuhul Ghaib,
- Al-Fath ar-Rabbani,
- Jala' al-Khawathir,
- Sirr al-Asrar
- Asror Al-Asror,
- Malfuzhat,
- Khamsata 'Asyara Maktuban,
- Ar-Rasail,
- Ad-Diwaan,
- Sholawat wal Aurod,
- Yawaqitul Hikam,
- Jalaa al-Khotir,
- Amrul Muhkam,
- Usul as-Sabaa,
- Mukhtasar Ulumuddin.
- dsb.


Semoga...
#ombad #tasawuf

19 February 2018

IMAM MUJTAHID

Dalam urusan mengikuti hukum (fiqh) ada tiga tingkatan, yaitu :

- MUQALLID,
- MUHTATH,
- MUJTAHID.

MUQALLID adalah orang-orang awam yang belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan bertaqlid kepada seorang Mujtahid yang telah memenuhi syarat. Jadi muqallid itu orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang mujtahid. Sedangkan arti taqlid itu sendiri beramal ibadah, bermu'amalah, bermasyarakat dan bertingkah laku sessuai dengan fatwa-fatwa seorang Mujtahid.

Selanjutnya kategori diantara Muqallid dan Mujtahid biasa disebut MUHTATH, yaitu orang yang belum mencapai peringkat ijtihad, tetapi lebih tinggi derajatnya dari Muqallid karena ia telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fatwa seorang Mujtahid dengan fatwa-fatwa Mujtahid lainnya. Karena Muhtath ini bisa memilih fatwa, maka ia akan lebih hati-hati, bahkan bisa memilih fatwa yg lebih berat untuk diamalkan. Jadi Muhtath adalah orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok muhtath jumlahnya sangat sedikit, karena ber-ihtiyath adalah termasuk pekerjaan yang berat. Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan bertaqlid kepada seorang Mujtahid.

Dan yang paling tinggi, MUJTAHID adalah orang yang --dengan ilmunya yang tinggi dan lengkap-- telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al Qur'an dan Hadits. Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja') bagi orang awam dan kelompok Muqallid.

Syarat-syarat menjadi IMAM MUJTAHID diantaranya:

1. Menguasai bahasa Arab sedalam-dalamnya.

2. Menguasai ilmu-ilmu bahasa Arab : Nahwu, Sharaf, Bayan, Badi’, Balaghah, ‘Arudh, Qawafi, dsb.

3. Menguasai aspek hukum dalam Al-Quran : bersifat Umum, Khusus, Mujmal, Mubayan, Muthlaq, Muqayad, Dzahir, Nash, Nasikh, Mansukh, Muhakkam, Mutasyabbih, dsb.

4. Menguasai isi dan maksud Al-Quran secara keseluruhan/30 juznya.

5. Menguasai Asbabun-nuzul (sebab ayat-ayat diturunkan) dari setiap ayat.

6. Menguasai Hadits-hadist Nabi, minimal: Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Tirmidzi, Sunan Nasai, Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah. Dan lebih baik jika menguasai juga Hadist-hadist : Musnad Ahmad, Mustadrak Hakim, Shahih Ibn Hibban, Shahih Tabhrani, Sunan Daruquthni, dsb.

7. Menguasai Musthalah Hadist (klasifikasi hadits-hadist) : Shahih, Hasan, Ahad, Muttafaq alaih, Maudhu', Mursal, kuat, lemah, juga Matan, Rawi, dsb.

8. Menguasai Ilmu Ushul Fiqih & Maqasid al-Syariah (tujuan syariat).

9. Menguasai fatwa-fatwa Imam Mujtahid yg terdahulu dalam masalah-masalah yg dihadapi.

10. Memiliki sifat taqwa dan Muru’ah (harga diri), berakhlak baik dan tidak takabur serta menjauhi segala larangan Allah SWT.

Wuih... lebih dari 15 disiplin ilmu dalam Islam..! 😱

Nah, apalagi untuk menjadi seorang IMAM BESAR ya...?


Semoga....
#ombad

09 February 2018

SYARAT MUFASSIR

Syarat seorang Mufassir (Ahli Tafsir al-Quran), antara lain:

1. Memiliki akidah yang bersih (shahih).
2. Tidak mengikuti hawa nafsu.
3. Memahami Ulumul Quran, seperti:
- ilmu Qira'at,
- Asbabun Nuzul,
- Nasikh-Mansukh,
- Qashashul Qur'an, dsb. 

4. Menguasai ilmu Hadist, seperti:
- ilmu Riwayat,
- Dirayah,
- Mutsallah Hadits,
- Asbabul Wuruj, dsb.

5. Menguasai Tafsir Shahabat.
6. Menguasai ilmu Ushuluddin.
7. Menguasai Ushul Fiqh.
8. Menguasai bhs Arab.
9. Menguasai ilmu bahasa Arab, seperti:
- Nahwu,
- Sharaf,
- Isytiqaq,
- Balaghah, dsb. 

Jadi minimal harus menguasai 12 disiplin ilmu dalam Islam.

Jadi, sungguh keterlaluan jika ada seseorg yg kadar ilmunya gak tau dimana dan dapat dari mana, sudah berani menghina atau menyalahkan ijtihadnya seorg ulama Mufassir sekaliber KH. Quraisy Shihab..

Itu namanya su'ul adab... Dasar BIGOT belegug...!!

#ombad